Sekwan Tanggapi Bijak Soal Miskomunikasi Sejumlah Fraksi dan Ketua DPR Papua

Siti Aminah Tiara
Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi. Foto : Siti Aminah Tiara.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Miskomunikasi yang terjadi antara Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw dan tujuh fraksi dan kelompok khusus ditanggapi secara bijak oleh Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi.

Juliana menegaskan, meski belum ada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap risalah atau dokumen RAPBDP Provinsi Papua tahun 2023, hal itu tak mempengaruhi program kerja dewan, termasuk kegiatan reses anggota DPR Papua.

Dia menjelaskan bahawa apabila risalah RAPBDP dievaluasi Kemendagri, maka akan dibahas lagi kembali oleh  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Tim Anggaran Dewan.

"Apabila telah disepakati bersama TAPD dan Tim Anggaran Dewan, maka APBDP sudah sah dan bisa dilaksanakan pada Oktober 2023 atau tiga bulan terakhir anggaran berjalan," jelasnya.

Dalam pelaksanaan APBDP yang sudah sah itu, kata Juliana, barulah anggaran program kerja dewan, misalnya reses dan lainnya akan menyesuaikan.

"Inikan masih rancangan. Kalau TAPD dan Tim Anggaran Dewan sudah sepakat, barulah rancangan APBDP itu menjadi APBDP. Dan mengenai anggaran kegiatan dewan, itu tinggal disesuaikan nanti. Jadi jangan seolah-olah ini karena kepentingan Ketua DPR Papua, tidak seperti itu. Saya setuju dengan apa yang disampaikan pimpinan," ujarnya.

Juliana mengatakan bahwa sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua yang dipimpin tiga wakil Ketua pada 5 September lalu, ia pun telah menjelaskan hal tersebut. Namun rapat Banmus saat itu ditunda.

Menurutnya, para anggota dewan bertahan lantaran mereka khawatir berlebihan apabila risalah RAPBDP tidak ditandatangani Ketua DPR Papua, maka tidak ada penambahan pada kegiatan atau program kerja dewan, dan rakyat jadi korban.

"Padahal saya sudah menjelaskan lewat telepon saat akan rapat itu. Tapi anggota dewan tetap bertahan karena merasa khawatir berlebihan bila risalah APBDP tidak ditandatangani berarti tidak ada penambahan," jelasnya.

Meski begitu, Juliana mengaku khawatir apabila jadwal reses anggota DPR Papua ditunda yang akan berpengaruh pada kegiatan dewan lainnya lantaran dibatasi dengan deadline waktu.

Dia pun meminta kesediaan pimpinan dewan untuk membuka rapat Banmus lagi pada Jumat, 15 September 2023.

Juliana menjelaskan, rapat Banmus dilaksanakan untuk penetapan tanggal reses yang harus dilaksanakan anggota dewan lantaran hal tersebut tidak berkaitan dengan belum ditandatanganinya risalah RAPBDP.

"Mereka harus melaksanakan reses. Nanti setelah hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas dan disepakati TAPD bersama Tim Anggaran Dewan atau APBDP sudah sah, baru disesuaikan anggarannya," jelasnya.

Juliana berharap kepada semua pimpinan dan anggota dewan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi.

"Sebab saat ini rakyat sedang menunggu bukti kerja para pimpinan dan anggota DPR Papua lewat RAPBD yang sudah dibahas dalam paripurna pada Agustus 2023 lalu," jelasnya.

Juliana mengungkapkan, Ketua DPR Papua juga sudah menandatangi risalah paripurna RAPBDP Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, sehingga tidak ada masalah lagi.

Bahkan, kata Juliana, APD Pemprov Papua juga sudah menanggapi permintaan Ketua DPR Papua agar penggunaan dana cadangan itu peruntukkannya sesuai Perda.

Dia mengungkapkan bahwa situasi ini terjadi hanya karena kesalahan pengetikan dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

"Sehingga apa yang Ketua sampaikan itu memang begitu seharusnya dan perutukannya sesuai Perda. Pak Ketua sudah tandatangan (risalah), kami hanya menunggu hasil evaluasi," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan dari 7 fraksi dan satu Kelompok Khusus serta Badan Kehormatan (BK) DPR Papua mendesak  Ketua DPR Papua untuk segera menandatangani risalah Paripurna RAPBD  Perubahan Papua pada Agustus  2023 lalu, agar dapat segera dievaluasi Kemendagri.

Namun, saat itu Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan bahwa ia tidak akan menandatangani risalah tersebut, apabila Pemprov Papua tidak memberikan jaminan,  bahwa dana cadangan Rp100 miliar, penggunaannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, yakni hanya membiayai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network