Putusan MK untuk Kabupaten Jayapura Telah Sah Diputuskan, Polres Jayapura Pastikan Situasi Aman

Cornelia Mudumi
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay saat memberikan keterangan pers. (Foto: Cornelia Mudumi)

JAYAPURA, iNews.id - Polres Jayapura Telah Menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal sengketa pilkada, secara khusus untuk Kabupaten Jayapura, Pada Senin (24/2/2025).

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay mengatakan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi MK pada Senin (24/2/2025) bahwa pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Adalah Yunus Wonda dan Haris Yoku.

"Jadi Kita sama sama telah mendengar hasil putusan MK yang dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa semua sengketa Pilkada di Kabupaten Jayapura telah diputuskan," jelasnya.

Dari pantauannya di lapangan, situasi di Kabupaten Jayapura Aman Kondusif, tidak ada gangguan dari pihak manapun.

Ini menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Jayapura sangat menghargai dan menjaga keamanan.

Ratusan Personel Polres Jayapura yang di back up oleh Brimob Polda Papua melakukan Pengawalan dan penjagaan di sepanjang jalan utama di Sentani.

Kapolres menambahkan, dirinya juga telah membangun komunikasi dengan Bupati terpilih Yunus Wonda bahwa apapun putusan MK, dirinya dapat mengarahkan Tim Suksesnya agar tidak melakukan kegiatan dengan cara yang akan mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Hingga saat ini Kabupaten Jayapura terlihat aman, terlihat sepanjang jalan utama di Kota Sentani aktivitas masyarakat terpantau seperti biasa.

Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jayapura yang telah mendukung dan menjaga situasi keamanan di negeri Kenambai Umbay ini.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network