Dalam pemeriksaan awal, KAS (19) mengaku mencuri sepeda motor bersama dua temannya, FM dan WY, dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. Mereka mencuri sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp2,5 juta, yang kemudian hasilnya dibagi bertiga.
Saat ini, KAS (19) telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.
“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dan menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penjualan hasil kejahatan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sentani Kota,” tegas Iptu Agus.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah terhadap barang berharga milik mereka, serta untuk selalu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait