MIMIKA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku berinisial AI dan MS pada hari Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.18 WIT. Pengungkapan ini terbilang besar dengan total barang bukti yang disita mencapai 431 paket sabu-sabu.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, yang memimpin langsung operasi penangkapan didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor DPRD Mimika, di mana pelaku AI diamankan dengan 6 paket sabu. Dari pengembangan, satu paket sabu kembali ditemukan di lokasi kedua, di lorong samping kuburan SP2, Jalan Cenderawasih.
Pengembangan kasus AI mengarah kepada bandar berinisial MS yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak, samping Kantor KPU Mimika. Di lokasi ketiga ini, polisi berhasil mengamankan 4 bal besar berisi 429 paket sabu-sabu. Berdasarkan keterangan MS, sebagian sabu telah diedarkan di lokasi keempat, Jalan Irigasi, Gang Putah, di mana ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam botol Hemaviton.
Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur. "Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 431 paket dan kedua pelaku dikenai pasal 114 dan pasal 112," tegas Wakapolres.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait