JAYAPURA, iNews.id - Polres Jayapura menetapkan Irwan Anggara, seorang kasir yang juga Pemilik Kafe Sisil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anggota TNI berinisial SRLB. Penetapan tersangka ini menuai respons keras dari Penasehat Hukum keluarga Irwan.
Menurut Penasehat Hukum keluarga, Bernard Akasian, Irwan justru merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh SRLB sebelum anggota TNI tersebut ditemukan meninggal dunia di dekat Kafe Sisil Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (28/3/2025) dini hari. Bukti CCTV, kata Bernard, dengan jelas memperlihatkan hal tersebut.
"Jadi saya tegaskan bahwa Irwan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh SRLB sebelum anggota TNI itu ditemukan meninggal dunia," ujarnya pada Selasa (6/5/2025).
Bernard menjelaskan bahwa Irwan, yang juga merupakan pemilik Kafe Sisil mengalami cedera serius akibat penganiayaan fisik oleh SRLB. Pihak keluarga merasa tidak adil atas penetapan Irwan sebagai tersangka dan penahanannya di Mapolres Jayapura.
"Irwan adalah korban, kenapa harus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka? Ini tidak adil," tegas Bernard. Ia mempertanyakan penyelidikan kepolisian, mengingat CCTV menunjukkan SRLB keluar dari kafe tanpa luka berdarah, sementara Irwan mengalami pemukulan hingga kepalanya berdarah dan rekan kerjanya juga terluka. Irwan bahkan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Lebih lanjut, Bernard menceritakan kronologi lanjutan di mana SRLB kembali melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai kafe lainnya, CP dan TM. Akibatnya, terjadi pengejaran hingga sekitar 30 meter dari kafe, di mana CP dan TM melakukan pembelaan diri yang berujung pada meninggalnya SRLB.
Ilham Pupir, paman dari Irwan, juga menegaskan bahwa keponakannya adalah korban penganiayaan pertama oleh SRLB. Pihak keluarga merasa sangat tidak adil atas penetapan Irwan sebagai tersangka.
"Saya sebagai Om dari Irwan tidak menerima penetapan anak kami sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya SLRB yang merupakan anggota TNI. Dilihat dari kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi bahwa Irwan adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh SRLB di dalam kafe," ungkap Ilham.
Pihak keluarga dan penasehat hukum mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polres Jayapura, namun tidak mendapat respons setelah pertemuan pertama. Mereka mencurigai adanya upaya untuk memaksakan status tersangka kepada Irwan.
Ilham berharap Polres Jayapura, khususnya Kasat Reskrim, dapat menangani kasus ini secara baik, bijaksana, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Untuk diketahui, anggota TNI berinisial SRLB meninggal dunia dalam insiden penganiayaan di Kafe Sisil, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 04:15 WIT.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait