Polsek Sentani Kota Tangkap Dua Penjual Cat Palsu di Jayapura

Cornelia Mudumi
Tim Paniki Polsek Sentani Kota saat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan cat palsu di Sentani. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan cat palsu yang beroperasi di wilayah Jayapura Kota dan Kabupaten Jayapura. Dua pelaku berinisial AK (48) dan BS (37), asal Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pada Minggu (01/6/2025) malam.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Padang Bulan, Jayapura Kota, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Sulung Wijayanto, warga Perumnas 2 Waena. Korban mengaku sempat membuntuti pelaku sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 34 ember cat palsu merek 'Cemton' ukuran 18 kilogram," ujar Katim Opsnal Aiptu Agus Patang yang memimpin langsung operasi penangkapan, mewakili Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi.

Menurut Agus, pelaku tiba di Jayapura pada awal Mei 2025 menggunakan kapal penumpang. Mereka kemudian menerima pengiriman sebanyak 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan memasarkan produk tersebut secara door to door dengan harga antara Rp500.000 hingga Rp800.000 per ember.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka telah menjual 26 ember dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan seharga Rp400.000 per ember," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban pada 22 Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan barang bukti dan mengamankan para pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sentani Kota dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Editor : Darul Mutaqim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network