MIMIKA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dibackup Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap almarhum LN yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan personel gabungan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mimika.
Pelaku utama berinisial EH (37) berhasil diamankan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 16.13 WIT di wilayah SP 1, Timika. Dalam proses penangkapan tersebut, personel Operasi Damai Cartenz juga mengamankan empat orang lainnya, yakni EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga berperan sebagai pelaku utama dalam perencanaan pembunuhan yang dilatarbelakangi motif balas dendam terkait konflik yang terjadi sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026. Pelaku diketahui terlibat dalam perencanaan aksi, penyediaan sarana transportasi, serta pengadaan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut
Setelah kejadian, pelaku sempat memindahkan jasad korban dari lokasi awal ke Jalan Kwamki Narama serta berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, bahkan berencana melarikan diri ke wilayah Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, saat ditemui media, Sabtu (18/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Mimika yang di back up oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim gabungan Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku utama beserta beberapa orang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
