Dua Pelaku Peredaran Sabu di Timika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Darul Muttaqin
Barang bukti berhasil diamankan. Foto/Ist

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat (1/5/2026).

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral Timika dan Jalan Matoa Timika, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi:
a. LP/A/09/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Mei 2026.
b. LP/A/10/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Mei 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu:

  • N (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sektoral Timika.
  • M.M (41), seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Matoa Timika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N antara lain:

  • 35 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu.
  • 1 buah sendok takar (pipet modifikasi).
  • 1 pak pipet plastik.
  • 1 buah lakban warna hitam.
  • 1 unit handphone.
  • Uang tunai sebesar Rp3.400.000.
  • 1 unit sepeda motor.

Sementara itu, dari tersangka M.M petugas mengamankan:

  • 2 bungkus plastik besar berisi sabu.
  • 143 paket plastik klip kecil berisi sabu.
  • 1 buah sendok takar.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 2 unit handphone.
  • 1 unit sepeda motor.


Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network