Kasihumas menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula pada Kamis, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Serui Mekar Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N sekitar pukul 21.30 WIT. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka M.M. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M.M sekitar pukul 23.00 WIT di kediamannya di Jalan Matoa Timika, beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan tambahan barang bukti narkotika yang disimpan dengan metode “tempel” di wilayah Jalan Budi Utomo Ujung Timika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.
Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
