JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Opsnal Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu malam (20/07/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ka Team Paniki, Aiptu Agus Patang.
Pelaku diketahui berinisial FP (18), warga belakang AURI. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi motor curian dengan narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus plastik sirup.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Blade bernomor polisi PA 5531 JC, milik korban atas nama Meiyer, warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Hinekombe, Kabupaten Jayapura. Aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian. Mereka mematahkan stang motor yang terparkir di belakang tempat bilyard di Pasar Baru Sentani, lalu menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di BTN Permata Hijau.
Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi melalui keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat. “Pukul 20.30 WIT kami menerima laporan dari informan terkait keberadaan pelaku yang hendak melakukan transaksi motor curian dengan ganja. Tim langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sosial,” jelas AKP Sunardi.
Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor curian telah diamankan, dan pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/VII/2025/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait