JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan empat tersangka berbeda. Pemusnahan ini berlangsung di depan ruangan satuan reserse narkoba polres Jayapura, Selasa (09/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan tersangka berbeda, yakni Tersangka RR, barang bukti 0,15 gram narkotika jenis sabu, Tersangka ZY, barang bukti 10,95 gram narkotika jenis ganja, Tersangka BN, barang bukti 264,23 gram narkotika jenis ganja, Tersangka ES, barang bukti 24,95 gram narkotika jenis ganja.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, melalui Kaur Bin Opsnal Ipda Sudirman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Jayapura dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Polres Jayapura berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait