Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Kasus Narkotika Tersangka GD ke Kejaksaan Negeri Mimika

Darul Muttaqin
Penyerahan berkas Tahap I dilakukan oleh Brigadir Joshua J. Mahardika, sementara berkas diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika. Foto/Ist

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba resmi menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka GD alias Nawang ke Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, dan berlangsung dengan aman serta tertib.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/25/X/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 25 Oktober 2025.

Hempy memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setia Budi, menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Bougenville, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 02.40 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N, yang kemudian diketahui sebagai GD alias Nawang.

“Saat penggeledahan, tim menyita satu unit telepon genggam milik pelaku. Meski pelaku tidak kooperatif dan menolak membuka kunci ponselnya, petugas melihat notifikasi pesan WhatsApp yang berisi dugaan transaksi jual beli narkotika,” jelas Hempy.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut. Karena tidak kooperatif, tim kembali melakukan olah tempat kejadian di lokasi penangkapan dan menemukan satu paket plastik klip bening kecil berisi diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau dan ditemukan di teras rumah pelaku.

Penyerahan berkas Tahap I dilakukan oleh Brigadir Joshua J. Mahardika, sementara berkas diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika. Proses penyerahan berjalan lancar tanpa kendala.

Iptu Hempy menegaskan bahwa Polres Mimika terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Satuan Resnarkoba Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Hempy.

Kasus ini kini menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri Mimika, sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network