JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu satu hari, Minggu (28/12/2025) Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Sinabung di area pelabuhan.
Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
