“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry V. Pardede.
Lebih lanjut, AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mari kita jaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
