Disaat kedua terduga pelaku berhasil diringkus selanjutnya tim bersama kedua terduga pelaku mengambil barang bukti (BB) berupa satu unit SPM merk Honda jenis Beat warna Hitam yang telah disembunyikan oleh kedua terduga pelaku di Jalan Singaraja kelurahan Kebun Sirih.
Setelah dilakukan kroscek atas barang bukti berupa satu unit SPM yang berhasil diamankan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor/Korban Andrik dan selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui dasar pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan Polisi resmi Pelapor/Korban an. Andrik (44) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru nomor : LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 April 2026.
Untuk saat ini kedua terduga pelaku telah dimabuk keterangannya dan dilakukan proses penyidikan sebagai bentuk kelengkapan administratif dalam proses hukum lebih lanjut.
Diakhir konfirmasi Kanit Reskrim Ipda Teguh menegaskan bahwasanya pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana yang saat ini sedang ditangani unitnya dan akan melakukan penanganan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku hingga proses peradilan sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus yang ada.
"Sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus, maka Kami akan terus melakukan pengungkapan dan proses hukum hingga proses peradilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Ipda Teguh diakhir konfirmasi.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
