Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Curanmor dan Peredaran Ganja

Cornelia Mudumi
Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Narkotika. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Dalam dua hari berturut-turut, tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Kamis (16/4/2026). 

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Kompleks Jalan Kemiri, Sentani. Sebelumnya, sekitar pukul 00.00 WIT, tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku curanmor di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku utama curanmor beserta beberapa orang terduga lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti kendaraan hasil curian. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku lainnya, ditemukan sebanyak 24 bungkus narkotika jenis ganja siap pakai yang diduga akan diedarkan. Selain itu, turut diamankan dua orang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG).

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus untuk tiga pelaku yang kedapatan memiliki ganja, langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku curanmor diketahui berinisial YK (16), seorang pelajar asal Sentani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2026 di wilayah Kompleks Toladan atas. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diamankan terkait kepemilikan ganja masing-masing berinisial TY (22), MS, dan SF yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 24 paket ganja siap edar dengan nilai estimasi Rp500.000 per paket.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Saat ini, pelaku curanmor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, sementara barang bukti kendaraan masih dalam pencarian. Sedangkan para pelaku penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network