Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui berinisial U.F. (36) dan B.A.P. (26) yang merupakan bagian dari jaringan curanmor yang sebelumnya telah diungkap. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Depapre dengan cara merusak stang dan menyambung kabel untuk menghidupkan kendaraan.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibarter dengan narkotika jenis ganja kepada salah satu pelaku yang sebelumnya telah diamankan dalam pengungkapan awal, yakni alias WY.
Dalam pengungkapan lanjutan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban serta tiga bungkus ganja ukuran sedang yang merupakan sisa hasil barter.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.DP Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayapura dalam menuntaskan jaringan pelaku curanmor hingga ke akar-akarnya.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
