Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas. Para tersangka yang saat ini diproses masing-masing berinisial S.P.N., A.P.M., I.S.O., M.Z.W., O.J.W., R.R.W., B.M., J.M.R., S.E.K., A.B.M., A.M., T.D., E.W., L.P., K.Y., D.A.W., dan A.N.W.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
