Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Merauke guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 11 (sebelas) linting yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) botol minuman lokal jenis sopi ukuran 600 ml, Uang tunai sebesar Rp307.000,00.
Kasatresnarkoba Polres Merauke IPDA M.Zen F Ikhsan menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Merauke dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada kegiatan keramaian dan hiburan masyarakat.
Saat ini Satresnarkoba Polres Merauke masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
