Ketujuh personel yang menjalani sidang terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah melalui rangkaian pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi putusan kedisiplinan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing personel, mulai dari Penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, hingga penempatan pada tempat khusus (Patsus).
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
