2,6 Kg Ganja Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Sebelum Terbang

Cornelia Mudumi
AVSEC Bandara Sentani Gagalkan Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 2,6 Kg. Foto/Ist

Proses pembongkaran barang bukti dilakukan di Kantor Aviation Security Bandara Internasional Sentani dengan disaksikan langsung oleh terduga pelaku, personel Polsek Kawasan Bandara Sentani, serta anggota BKO TNI.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti kesiapsiagaan petugas Avsec dalam menjaga keamanan penerbangan sekaligus mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.

"Keberhasilan deteksi ini menunjukkan bahwa personel Aviation Security Bandara Sentani memiliki kompetensi, kewaspadaan, dan kualifikasi yang memadai dalam menjalankan prosedur keamanan penerbangan. Seluruh peralatan pemeriksaan keamanan, termasuk mesin X-Ray, juga dalam kondisi prima sehingga mampu mendeteksi berbagai potensi ancaman maupun barang terlarang," ujarnya.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pihak bandara melakukan pendataan identitas serta menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST). Pada pukul 08.40 WIT, pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

I Nyoman menegaskan, manajemen Bandara Internasional Sentani akan terus memperkuat sistem keamanan penerbangan melalui peningkatan kompetensi personel, pemeliharaan peralatan keamanan secara berkala, serta mempererat koordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Bandara Internasional Sentani berkomitmen menjaga kawasan bandara tetap aman, tertib, dan tidak dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang-barang terlarang," tegasnya.

Pihak bandara juga mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan agar mematuhi ketentuan keamanan dan tidak membawa barang yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network