Polres Jayapura Jelaskan Alasan Tersangka Pembakaran Anak di Nolokla Dikeluarkan dari Tahanan

Cornelia Mudumi
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean. (Foto iNews/Cornelia Mudumi).

Namun, karena kondisi kesehatan tersangka terus menurun, penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran penahanan dan selanjutnya mengeluarkan tersangka dari tahanan agar dapat menjalani perawatan medis.

AKP Axel menegaskan bahwa pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini proses pemberkasan masih terus dilakukan dan ditargetkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2026 untuk memasuki Tahap I.

Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sembari tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh perawatan medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network