MPSI Luncurkan Posko Layanan Masyarakat Adat, Perkuat Advokasi dan Pengawasan Pembangunan Papua

Vitrianda Hilba Siregar
Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) resmi membuka Posko Layanan Masyarakat Adat sebagai wadah pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat adat. Foto; ist

MERAUKE. iNewsJayapura.id  - Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) resmi membuka Posko Layanan Masyarakat Adat sebagai wadah pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat adat yang terdampak proses pembangunan di Papua

Kehadiran posko tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar berjalan secara partisipatif, inklusif, dan berkeadilan.

Peneliti Senior MPSI, Dr. C. Annas Fitrah Akbar, M.Pd, mengatakan bahwa salah satu tantangan terbesar pembangunan di Papua selama ini adalah belum optimalnya pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan. 

"Padahal, pembangunan akan memperoleh legitimasi sosial yang kuat apabila masyarakat adat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang memadai, dan dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program", kata Annas dalam Konsultasi Publik yang diselenggarakan MPSI di Aula Anim Ha, Merauke, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat adat tidak memperoleh ruang untuk berpartisipasi secara bermakna, potensi kesalahpahaman, konflik sosial, bahkan sengketa lahan akan semakin besar. 

"Karena itu, partisipasi masyarakat adat harus menjadi fondasi utama dalam setiap agenda pembangunan di Papua," ujar Annas. 

Menurutnya, hasil riset MPSI menunjukkan masih terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan masyarakat adat belum dapat berpartisipasi secara optimal. 

"Hambatan tersebut antara lain terbatasnya akses terhadap informasi kebijakan, belum optimalnya pengakuan terhadap kelembagaan adat, kesenjangan literasi hukum, hingga minimnya pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat maupun proyek pembangunan", tegasnya. 

Lanjutnya, MPSI menghadirkan Posko Layanan Masyarakat Adat sebagai instrumen penguatan advokasi yang tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam mencari penyelesaian yang konstruktif melalui pendekatan hukum, dialog, dan kebijakan publik.

"Posko ini bukan dibentuk untuk menghambat investasi ataupun pembangunan. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai prinsip keadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta mampu meminimalkan potensi konflik melalui komunikasi yang terbuka dan penyelesaian masalah secara objektif," katanya.

Annas menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan berbagai bentuk pengaduan, mulai dari persoalan tanah ulayat, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan, intimidasi terhadap tokoh adat maupun komunitas lokal, hingga berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Seluruh laporan akan ditangani secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan penerimaan melalui kanal WhatsApp maupun website resmi MPSI, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan investigasi lapangan apabila diperlukan", paparnya. 

Selanjutnya, laporan dianalisis oleh tim yang terdiri atas ahli hukum, sosial, dan kebijakan publik untuk menentukan bentuk penyelesaian terbaik, baik melalui mediasi, pendampingan hukum, maupun penyusunan rekomendasi kebijakan kepada instansi terkait.

"Yang kami bangun adalah mekanisme penyelesaian yang berbasis data dan akuntabel. Setiap aduan akan diverifikasi sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat. Dengan demikian, Posko Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan secara damai sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pembangunan di Papua," jelasnya.

Selain menerima pengaduan, Posko Layanan MPSI juga akan menjadi pusat edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak konstitusional masyarakat adat, literasi hukum, mitigasi konflik, serta penguatan kapasitas komunitas dalam berpartisipasi pada proses pembangunan. 

"Hasil pendampingan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari riset advokasi MPSI sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat maupun daerah", ujarnya. 

Annas menegaskan, pembangunan Papua ke depan harus menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek pembangunan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari nilai investasi atau jumlah proyek yang selesai. 

"Ukuran sesungguhnya adalah ketika masyarakat adat merasa dilibatkan, hak-haknya terlindungi, memperoleh manfaat yang adil, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari kemajuan di tanahnya sendiri. Di situlah pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network