Melihat kesempatan tersebut MA langsung menarik uang dalam ATM sebanyak Rp150.000 kemudian pelaku kembali ke kos-kosan," tutur wakapolsek AKP Heri panjang lebar.
Tak lama berselang pelaku kembali ke ATM BRI dan melakukan penarikan uang sebesar Rp1.000.000, kemudian pelaku juga melakukan transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp35.000.000 yang mana transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu transaksi pertama sebesar Rp5.000.000, transaksi kedua sebesar Rp10.000.000, dan transaksi ketiga sebesar Rp20.000.000, " tambahnya.
"Setelah mengambil uang dan transfer uang ke rekening pribadinya, MA (37) kembali ke kos - kosannya dan langsung mematahkan kartu ATM tersebut dan dibuang ke tempat sampah di belakang kos-kosannya, atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Herawati