JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai berhasil amankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja seberat 11 Kilogram dan dituntut hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, bersama pihak Bea Cukai Jayapura saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2/23) siang.
Kapolresta mengatakan, penangkapan berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2/23) sekitar pukul 02.45 WIT.
"Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP, namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian, tepatnya di dalam mobil," ujar Kombes pol Victor Mackbon.
Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku berinisial JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG
Kemudian pada Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.
"Ketiganya pun diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti, dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan didalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif," tambahnya.
Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Editor : Herawati