JAYAPURA. iNewsJayapura.id - Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara terhadap mantan Bupati Tolikara sebagai tergugat di PTUN Jayapura, kembali digelar pada Selasa (28/2/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yan Wenda selaku anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Tier Bembok selaku mantan sekretaris Distrik Kanggime., dan Morab Wanimbo selaku Kepala Suku Kampung Nowabu.
Saksi Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara, dalam keterangannya mengungkapkan, jika penetapan SK Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara oleh pihak tergugat dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahkan, pada proses pelantikan terhadap para Kepala Kampung baru oleh tergugat, pada bulan Oktober lalu, ada banyak kejanggalan.
"Pertama pelantikan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022 tepatnya pukul 24.00 WIT, itupun tanpa melibatkan pihak lain, seperti legislatif, Forkopimda di Tolikara,"ungkap Yan Wenda.
Kejanggalan lain, menurut Yan, saat pelantikan yang hadir hanya tujuh kepala kampung baru, namun surat keputusan nomor 88 tahun 2022, nama dari tujuh Kepala Kampung tersebut tidak tertera.
‘’Bahkan dari seluruh Kepala Kampung yang tertera didalam SK mantan Bupati itu, ada banyak kepala kampung yang penempatannya tidak sesuai dengan tempat tinggal atau domisli mereka,’’ ucapnya.
Dia mencontohkan, Kepala Kampung Wanimbo, bukan orang Wanimbo melainkan dari Kampung Boyage
Saksi lainnya, Tier Bembok menyampaikan, sejak tahun 2018, tidak ada pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara, khususnya di Distrik Kanggime.
"Sekarang saya sudah tidak menjabat sebagai sekretaris Distrik Kanggime, hanya sebagai staf biasa. Selama saya menjabat sebagai Sekretaris tidak pernah mengadakan pemilihan Kepala Kampung baru, apalagi edaran terkait pelantikan Kepala Kampung," ungkapnya.
Saksi Morab Wanimbo menjelaskan bahwa di Kampung Wonabu, kepala kampung masih dijabat oleh Kepala Kampung lama. Hanya saja, ketika mendengar informasi bahwa kepala Kampung yang baru bukan dari Kampung Wonabu, dia pun mengaku menyesali sikap tegugat yang lebih memilih warga lain yang akan memimpin kampung tersebut.
Menanggapi keterangan saksi Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan sesuai dengan dalil gugatan penggugat, dimana tergugat telah menyalahi aturan yaitu Undang –Undang Desa dalam hal prosedur pemilihan Kepala Kampung hingga pada porses pelantikan.
Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum, Thomas berharap dengan adanya keterangan Saksi ini dapat menjadi pertimbangan Ketua Majelis.
Editor : Sari