KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id – Saat melakukan Razia dalam pengamanan kedatangan KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui, anggota Polsek KPL Serui berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NM (36) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja.
Pemuda tersebut diketahui membawa sebuah tas yang berisi sebanyak 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total 65 bungkus plastic yang berisikan Ganja.
Saat di konfirmasi, Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah telah melakukan penangkapan tersebut yang berawal dari informasi unit tertutup Polsek KPL Serui sesuai dengan Laporan Polisi: A/2/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KEP. YAPEN /POLDA PAPUA.
“Kami telah mengetahui bahwa ada sebuah transaksi jual beli narkoba jenis Ganja diatas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba disini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk di tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H menambahkan bahwa setelah ditotalkan, jumlah barang bukti diketahui mencapai 2,431,7 Gram atau (2.4 KG).
"Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan Polres Kepulauan Yapen beserta barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang sesuai. Dengan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.
Editor : Damn