get app
inews
Aa Read Next : Caleg Sampaikan Visi Misi Jaminan Sosial, Begini Respon BPJS Ketenagakerjaan Papua

DPR Papua : dari 37, Hanya 19 Raperda Jadi Skala Prioritas Propemperda 2023

Rabu, 08 Maret 2023 | 09:56 WIB
header img
Anggota Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobai saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna non APBD 2023, yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPR Papua. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Anggota Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobai mengungkapkan, hasil penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perdasi dan Perdasus tahun 2023 yang menjadi keputusan Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua hanya 19 Raperda dari 37.

Hal tersebut, kata Gobai,  berdasarkan kombinasi penggunaan aspek identifikasi kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan aspek aspirasi masyarakat.

‘’Sebelumnya ada  37 rancangan peraturan daerah (Raperda) baik raperdasi maupun raperdasus yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua tahun 2023,  namun setelah hasil penetapan maka  kini menjadi 19 raperda yang menjadi skala prioritas,’’ kata John Gobai di gedung DPR Papua, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, dalam laporan Bapemperda, untuk skala prioritas atas raperda usulan eksekutif atau gubernur terdapat tujuh raperda yakni Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan.

Kemudian, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus; Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‘’Serta Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043, dan Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperdasi tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua,’’ jelasnya.

Sementara,  untuk skala prioritas atas Raperdasi/Raperdasus Usulan DPR Papua lanjut Jhon Gobay,  terdapat 10 raperda, diantaranya Raperda tentang Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib junto Perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian DPR Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.

Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah; Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan.

"Selain itu, Raperdasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial dan Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua," kata Jhon Gobai.

 Menurutnya, berdasarkan materi pokok yang diatur, ada beberapa Raperdasi dan Raperdasus memiliki kesamaan materi atau saling terkait sehingga dapat dipertimbangkan untuk digabungkan menjadi satu kesatuan rancangan.

Namun,  Jhon Gobai berharap kepada Pemprov Papua agar koordinasi yang telah terjalin baik pada tahapan perencanaan proses pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi (Propemperda Provinsi Papua tahun 2023) akan dilanjutkan ke tahapan berikut, yaitu tahapan penyusunan dan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus.

“Besar harapan kami beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi prioritas dapat dibiayai bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak dan membuka luas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus dalam dioptimalkan bersama,” ucapnya.

Dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda terhadap Hasil Rapat Kerja Bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penetapan raperasi dan raperdasus tahun 2023 ini, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda dan dihadiri langsung oleh Plh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut