MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kasat Resnarkoba Polres Merauke Akp Ishak O Runtulalo, bersama Aiptu Salmon Dumgair, dan Bripka Hermansyah, melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba di Sekolah yang ada di Kota Merauke, Papua Selatan. Senin (13/3/2023).
Pelaksanaan penyuluhan bahaya narkoba dilaksanakan di Sekolah SMA Negeri 1, SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Merauke.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pelaksanaan penyuluhan bahaya narkoba kepada para pelajar saat ini gencar-gencarnya dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada generasi penerus bangsa.
“Penyuluhan bahaya narkoba dikalangan pelajar sangat penting karena berdasarkan laporan dan ungkap kasus Narkoba jenis ganja sebelumnya berhasil diamankan 25 pelajar, jadi sudah sangat memprihatinkan, peran guru dan orang tua sangat penting untuk memperhatikan anaknya,” ungkapnya.
Himbauan Aiptu Salmon kepada semua siswa dan siswi bahwa raihlah prestasi tanpa miras dan Narkoba, pengertian Narkoba yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan/zat adiktif lainnya. Pengenalan Narkoba, pasal Narkoba yaitu Pidana UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111 setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda 8 Milyar Rupiah.
Editor : Herawati