get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Abepura

Lagi, WNA Asal PNG Diciduk Tim Opsnal Narkoba Lantaran Bawa Ganja

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:51 WIB
header img
Ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) bersama barang bukti saat diamankan. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Lagi, tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria WNA asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja, dua pria WNI turut serta diamankan.

Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp Distrik Muara Tami, Rabu (18/6/2025) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) kemarin, Rabu (18/6/2025) sekitar jam 5 sore.

Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry menerangkan, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor.

"Merespon informasi yg ada, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan," ungkap AKP Febry.

Lebih lanjut jelasnya, sempat terjadi saling kejar bahkan anggotanya hampir kena tikam oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk, namun dengan gesit tim opsnalnya langsung berhasil membekuk ketiga pria tersebut dengan tertib.

"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik hitam dan didobel plastik berwarna putih," terang AKP Febry.

Tidak menunggu lama, ketiganya langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.

"Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami, sementara mereka akan di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025," tegas AKP Febry.

Dirinya juga menegaskan, ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut