get app
inews
Aa Read Next : KPK Diminta Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi PON 2021 dari Kejati Papua

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Lukas Enembe

Selasa, 04 April 2023 | 21:32 WIB
header img
Juru bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam satu kesempatan. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK)suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka Lukas Enembe, Selasa (4/4/2023).

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, sembilan saksi tersebut diperiksa di Polda Papua. Kesembilan saksi tersebut yakni AY, pekerjaan talud sekitar venue softball dan baseball Uncen (MYC) tahun 2020.

Kemudian GC selaku  penataan lingkungan venue menembak outdoor (AURI) (MYC) 2020, HWPOKJA  pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Holtekamp tahun 2021, ARH seorang wiraswasta atau mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua.

Lalu, YW yang merupakan anak buah Piton, PT Melonesia yang beralamat di jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Papua, TE, adik Piton Enumbi, FM selaku swasta, PT Cendrawasih MAS, DH pekerjaan swasta dan DWPNS  selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK)terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Enam saksi tersebut yakni TM Pedagang, RB Wiraswasta, MS Kasia PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015 sampai 2021, DU PNS / Dinas Sosial Mamberamo Tengah, SS PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah dan YM PNS Kabupaten Mamberamo Tengah.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut