JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK)suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe, Selasa (4/4/2023).
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, sembilan saksi tersebut diperiksa di Polda Papua. Kesembilan saksi tersebut yakni AY, pekerjaan talud sekitar venue softball dan baseball Uncen (MYC) tahun 2020.
Kemudian GC selaku penataan lingkungan venue menembak outdoor (AURI) (MYC) 2020, HWPOKJA pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Holtekamp tahun 2021, ARH seorang wiraswasta atau mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua.
Lalu, YW yang merupakan anak buah Piton, PT Melonesia yang beralamat di jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Papua, TE, adik Piton Enumbi, FM selaku swasta, PT Cendrawasih MAS, DH pekerjaan swasta dan DWPNS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK)terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Enam saksi tersebut yakni TM Pedagang, RB Wiraswasta, MS Kasia PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015 sampai 2021, DU PNS / Dinas Sosial Mamberamo Tengah, SS PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah dan YM PNS Kabupaten Mamberamo Tengah.
Editor : Sari