get app
inews
Aa Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Tersangka VP Ditahan di Lapas Perempuan Keerom

Kasus Hukum Johannes Rettob Belum Selesai. JPU Ajukan Gugatan Ulang, Hari Ini Rettob Mangkir

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:41 WIB
header img
Sidang Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob. (Sumber Foto : iNewsJayapura.id/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih terus bergulir pasca putusan majelis hakim menolak dakwaan JPU pada 27 April 2023 lalu. JPU diketahui melimpahkan kembali berkas dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One Air ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Iya betul sudah itu, hanya kemungkinan sidang hari ini tidak berlangsung,"kata Aguwani.

Ditanya soal alasan tidak berlangsungnya sidang perdana Pembacaan dakwaan  tersebut, dia menyebut jika terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tidak hadir dengan alasan sakit.

"Hari ini ada surat sakitnya terdakwa untuk tidak hadir lagi. Jari kemungkinan sidang hari ini tidak kesampaian lagi,"jelasnya.

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya memilih opsi mengajukan kembali gugatan terhadap kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tersebut. Melalui koordinator JPU Papua Hendro, JPU tetap akan melawan atas putusan majelis hakim yang menolak  Dakwaan JPU April lalu.

Sementara Humas PN Klas 1A Jayapura Zaka Talpatty melalui pesan WA kepada wartawan menyebut jika sidang akan diagendakan kembali pada 6 Juni 2023 mendatang.

"Sidangnya ditunda sampai tanggal 6 Juni 2023, karena para terdakwa tidak hadir dengan alasaan sakit,"ucapnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut