JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Herawaty. Selasa (6/6/2023) siang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT ini dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf ini mengagendakan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi itu terdaftar di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. Silvi Herawaty dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. Johannes Rettob.
Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama.
Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam dakwaan, JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.
Hal ini agak berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kasus ini kembali diajukan oleh JPU pada 9 Mei 2023 lalu.
Kepala Penerangan Kejati Papua Aguani, kepada awak media mengakui penggunaan pasal berbeda dengan dakwaan sebelumnya.
"Ya, pasal 2 pasal 2, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan, " katanya.
Ia menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada dan tidak mengada-ada seperti yang dituduhkan Kuasa hukum terdakwa.
"Kalau di katakan mengada - ada dan keliru oleh penasehat umum terdakwa ya, itu sah - sah saja. Itukan bagian dari pendapatan dari penasehat hukum terdakwa, tapi kami sejak awal sudah katakan bahwa ini sesuai SOP," ujarnya.
Editor : Damn