get app
inews
Aa Read Next : KPK Diminta Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi PON 2021 dari Kejati Papua

Tiga Eks Pegawai Bank Papua Enarotali Paniai Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar

Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:02 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Papua saat merilis tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali. Foto : iNewsJayapura.id/Edi Siswanto.

JAYAPURA , iNewsJayapura.id - Tiga orang pegawai Bank Papua Cabang Enarotali Paniai Papua Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2016 -2017.

Ketinganya adalah RLL selaku mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali serta P dan AWI selaku pegawai bagian Analisi kredit pada bank yang sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup.

"Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung kami tetapkan sebagai Tersangka berdasar tiga alat bukti," ucap Sutrisno Margi Utomo di kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (1/8/2023).

"Ketiganya adalah mantan pegawai Bank Papua tahun 2016-2017. Dugaannya atas adanya kredit fiktif,"imbuhnya.

Dijelaskan Sutrisno, setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama 20 hari kedepan.

"Setelah Senin kita menerima secara resmi hasil temuan BPK RI terhadap kasus ini, sehingga kita tindak lanjuti, dan hari ini kita  tetapkan sebagai Tersangka," ucapnya.

Dia mengatakan, atas audit BPK RI pada Bank Papua Cabang Enarotali tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp120 miliar.

"Jadi kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan,"pungkasnya.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut