Tiga Eks Pegawai Bank Papua Enarotali Paniai Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/02/0a7e8_kasus-dugaan-korupsi.jpg)
JAYAPURA , iNewsJayapura.id - Tiga orang pegawai Bank Papua Cabang Enarotali Paniai Papua Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2016 -2017.
Ketinganya adalah RLL selaku mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali serta P dan AWI selaku pegawai bagian Analisi kredit pada bank yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
"Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung kami tetapkan sebagai Tersangka berdasar tiga alat bukti," ucap Sutrisno Margi Utomo di kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (1/8/2023).
"Ketiganya adalah mantan pegawai Bank Papua tahun 2016-2017. Dugaannya atas adanya kredit fiktif,"imbuhnya.
Dijelaskan Sutrisno, setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama 20 hari kedepan.
"Setelah Senin kita menerima secara resmi hasil temuan BPK RI terhadap kasus ini, sehingga kita tindak lanjuti, dan hari ini kita tetapkan sebagai Tersangka," ucapnya.
Dia mengatakan, atas audit BPK RI pada Bank Papua Cabang Enarotali tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp120 miliar.
"Jadi kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan,"pungkasnya.
Editor : Sari