JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura saat ini telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) tahun anggaran 2021 ke penyidikan.
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan, bahwa pada tahun 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan kegiatan pekerjaan pembangunan dermaga rakyat Kampung Teba tahap satu dengan nilai Rp3.122.427.000 atau Rp3,1 miliar.
“Jadi dana DAK T.A 2021, tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE, namun oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung,” katanya di Jayapura.
Dijelaskan, pihak yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan tersebut adalah CV. Sidokerti dengan kontrak No :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Rp3.122.427.000. Dana DAK T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 sampai 20 September 2021, pengadaan 85 batang tiang.
“Pekerjaan telah dilakukan pembayaran 75 persen sebesar Rp1.957.193.912. Setelah dipotong pajak sebesar Rp228.504.988. Sehingga dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” beber Alexander.
Editor : Hikmatul Uyun