Maling Spesialis Rolling Door di Jayapura Tak Berkutik Saat Dicegat Polisi di Tengah Jalan!
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Ipda David Y. Achab, melaksanakan giat Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada pihak Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/6/2026)
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, membenarkan pelimpahan dua pria yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MM (26) dan SD (22).
Kapolsek mengatakan, proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni MM dan SD beserta barang bukti hasil tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Moh. Arifin.
"Jadi, kasus ini berawal dari laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PT. Maju Makmur, Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIT," terang Kapolsek.
Editor : Darul Muttaqin