get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pelaku Pencurian Kantor Yayasan Global Mission Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Jayapura

Maling Spesialis Rolling Door di Jayapura Tak Berkutik Saat Dicegat Polisi di Tengah Jalan!

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:25 WIB
header img
Tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MM (26) dan SD (22) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Ipda David Y. Achab, melaksanakan giat Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada pihak Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/6/2026)

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, membenarkan pelimpahan dua pria yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MM (26) dan SD (22). 

‎Kapolsek mengatakan, proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni MM dan SD beserta barang bukti hasil tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Moh. Arifin.

‎"Jadi, kasus ini berawal dari laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PT. Maju Makmur, Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIT," terang Kapolsek. 

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut