get app
inews
Aa Read Next : Pelindo Jayapura Salurkan TJSL Bidang Pendidikan

Defisit Rp75 Miliar, Komisi V DPR Papua Sebut Anggaran Beasiswa Masih Kurang

Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:24 WIB
header img
Pelapor Komisi V DPR Papua, Hengky Bayage saat menyampaikan laporan pendapat Komisinya dalam Rapat Paripurna DPR Papua. Foto : Siti Aminah Tiara

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Komisi V DPR Papua menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemprov Papua yang telah menerbitkan finansial garansi.

“Sehingga mahassiswa dapat melanjutkan studi sampai dengan bulan Desember 2023 dan telah menyelesaikan hutan beasiswa tahun 2022 sebesar Rp122 miliar dan kelebihan telah disetor kembali ke kas daerah,” kata Hengky  di Jayapura, Sabtu (26/8/2023).

Hengky mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Komisi V dengan mitra bahwa alokasi anggaran yang di perlukan untuk periode Januari Juli 2023 sebesar Rp295 miliar, sementara periode Juli – Desember 2023 pendanaannya diserahkan kepada mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota dan provinsi DOB sesusai kesepakatan terdahulu.

“Menurut perhitungan mitra Komisi V DPR Papua bahwa kebutuhan dana beasiswa periode Januari -Desember 2023 senilai Rp390 miliar, sementara dalam Perubahan APBD 2023, baru dianggarkan Rp315 miliar sehingga terdapat defisit Rp75 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, kata Hengky, Komisi V meminta Pemprov Papua harus segera mempersiapkan solusi apabila pendanaan menggunakan kesepakatan dan mekanisme diatas tidak dapat berjalan, sehingga akan kembali menjadi beban bagi APBD Provinsi Papua.

Terkait anggaran beasiswa, anggaran yang disiapkan dari ABT sebesar Rp315 miliar. Ini bukan hanya sampai bulan Juni, namun Juli sampai Desember skema yang ditawarkan untuk dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi DOB.

“Mungkin kita juga harus pertegas sikap yang harus diambil untuk antisipasi pembayaran selanjutnya, karena selama ini pemerintah pusat seolah-olah tidak serius menangani dan dikembalikan lagi ke daerah masing- masing,” ucapnya.

“Untuk itu, perlu ada kerjasama yang jelas dan sanksi yang jelas jika masing-masing daerah tidak dianggarkan untuk pembayaran beasiswa. Komisi V DPR Papua menyarankan agar nantinya ada proteksi khusus yang mengikat,” sambung Hengky.

Ditambahkan, berdasarkan PP 106 tentang Pembagian kewenangan dalam urusan pendidikan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemprov Papua segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyelesaian proses transisi sehingga Dinas Pendidikan hanya mengelola SMA dan SMK Khusus sesuai kewenangan sehingga tidak menjadi beban terhadap APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, Komisi V DPR Papua menilai, selama ini, kewenangan yang ada masih bias lantaran belum ada aturan yang mengikat meski dalam PP 106 diatur.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Agustus 2023 DPR Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Komisi DPR Papua terhadap Raperdasi Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut