MERAUKE, iNewsJayapura.id - Manager PT. Ice Cream Nusantara Hengky Rachmat Jaya Soetioso melaporkan distributornya Monika kepihak berwajib kepolisan resort Merauke, atas dugaan penggelapan barang berupa Ice Cream sebanyak 2605 box dengan total kerugian sebesar 278.651.627.888 rupiah. Hal tersebut di sampaikan saat melakukan konfrensi pers bersama sejumlah awak media di hotel halogen Merauke Papua Selatan di dampingi kuasa hukumnya Lie Lintje Limowa, Senin ( 28/08/2023).
"Kami melaporkan saudari Monika atas pengambilan barang ice cream dari pihak ekspedisi PT. Karya baruna raya sejumlah barang 2605 box dengan no invoice 20233107, tanggal pengiriman 31 juli 2023 dan tanggal terima barang 16 agustus 2023 dengan nominal 278.651.627.888 rupiah." Kata Manager PT. Ice Cream Nusantara.
Editor : Damn