Pihaknya menambahkan apabila kemudian hari ada oknum melanggar kesepakatan keputusan bersama, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Selanjutnya diberikan waktu dikembalikan ke kampung halaman secara mandiri.
Perlu diketahui bahwa transportasi utama publik di Puncak Jaya adalah Ojek untuk roda 2 dan lajuran roda 4. Namun dikarenakan biaya ojek yang lebih murah, maka masyarakat lebih memilih transportasi ojek untuk antar jemput.
Keputusan bersama secara garis besar diantaranya membatasi wilayah operasional antar jemput di beberapa titik rawan yaitu : 1). Tidak menjalankan aktivitas antar jemput ke wilayah Distrik Mewoluk dengan batas pelayanan penumpang tidak melewati pos satgas TNI Talilome, 2). Tidak menjalankan aktivitas ojek di Wilayah Distrik Yambi dengan batas pelayanan penumpang tidak melewati pos satgas TNI Pintu Angin, 3). Tidak beroperasi di Wilayah Distrik Gurage khususnya kampung Pilia dan Yarmukum, 4). Tidak beroperasi di Wilayah Distrik Tingginambut khususnya di Distrik Tingineri.
Wakapolres Puncak Jaya mengimbau "Pengendara ojek juga harus memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang melalui perawatan dan pemeliharaan rutin kendaraan baik mesin, lampu utama, lampu sein, batasi muatan berlebihan dan pengereman serta dilarang keras ugal-ugalan atau dalam kondisi mabuk dalam dalam berkendara, harus mematuhi peraturan lalu lintas diantaranya kelengkapan surat kendaraan (SIM & STNK) dan menggunakan helm" tambahnya.
Pjs. Kasdim 1714/PJ juga menambahkan bahwa jajarannya sangat mendukung keputusan tersebut serta akan mensosialisasikan aturan tersebut dibeberapa pos TNI agar langsung menerapkan dilapangan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.
Melalui kesempatan itu, Ketua FSN juga mengingatkan agar para ketua komunitas dan ikatan keluarga nusantara senantiasa mengingatkan kepada warganya untuk waspada khususnya kepada warga baru yang datang.
Editor : Damn