get app
inews
Aa Read Next : Penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Papua Selatan Bersama Kejaksaan Tinggi Papua

Ojek Puncak Jaya Resmi Dilarang Lewati Batas Wilayah, Ini Penjelasannya

Kamis, 14 September 2023 | 07:18 WIB
header img
Pemerintah daerah, bersama Aparat kampung dan Tukang Ojek foto bersama usai MoU. Foto: Abraham Nael P.

PUNCAK JAYA, iNewsJayapura.id - Menyikapi kejadian kriminal bersenjata yang kerap menimpa pengendara ojek, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama Polres dan Kodim 1714/PJ menandatangani surat keputusan Bersama, Minggu (10/09/2023).

Hal ini diinisiasi oleh Forum Solidaritas Nusantara atas Petunjuk Pj. Bupati Puncak Jaya Tumiran kepada lintas paguyuban untuk memediasi sejumlah pihak agar dipatuhi oleh para pengendara ojek.

Hal tersebut disambut oleh komunitas Tukang ojek atas keputusan tersebut. Ada beberapa poin yang salah satunya adalah pembatasan tegas ojek keluar wilayah kabupaten/kota.

Kegiatan ini menyikapi rentetan kejadian mulai penyederaan penahanan dan Pemalangan terhadap anggota komunitas ojek yang salah satunya pernah terjadi di Distrik Mewoluk beberapa waktu lalu.

MOU diteken oleh PJ, Bupati Tumiran yang diwakili oleh Plh. Sekda Esau Karoba bersama Dandim 1714/PJ yang diwakili Pjs. Kasdim 1714/PJ Kapt. Inf. Daniel Sine, Kapolres Puncak Jaya yang diwakili Kompol Syarifuddin Ahmad didampingi Staf Ahli Bupati Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik selaku Ketua Forum Solidaritas Nusantara (FSN) H. Massora dan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Yahya Wonorenggo dan para ketua ikatan/kerukunan/paguyuban Nusantara. Hadir juga Ketua Komunitas Ojek dan perwakilan, baik itu ojek OAP, dan khususnya Ojek Non OAP bersama perwira TNI/Polri dan Pimpinan OPD.

Setelah pengarahan dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan bersama lintas Sektoral yang memuat beberapa ketentuan dan sanksi kepada pelanggar yang berlaku di wilayah hukum Puncak Jaya. Selain itu, momentum tersebut juga sebagai peringatan keras kepada pengendara ojek yang lalai dalam melakukan pengecekan rutin kendaraannya.  Hal tersebut merupakan buntut laka tunggal yang berakibat kecelakaan yang menyebabkan penumpang cedera beberapa waktu lalu.

Plh. Sekda menyampaikan "Demi kenyamanan dan keselamatan jiwa penumpang dan tukang ojek selaku tukang ojek Non OAP berjanji tidak akan masuk di wilayah yang sudah diputuskan. Hal ini untuk menyikapi kejadian berulang itu serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di waktu yang akan datang" ujar Esau.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut