Mewakil Penjabat Gubernur Papua Selatan, Assisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno mengungkapkan sebagai Pemerintah pihaknya menjamin setiap orang untuk melaksanakan hak dan kewajiban lebih baik, dimana sebagai negara hukum setiap orang berhak jika ada yang merasa di rugikan silahkan mengajukan gugatan.
"Kita ini Negara Hukum jadi kalau ada yang merasa dirugikan sulahkan melakukan gugatan, tetapi semua harus didasari dengan fakta dan juga bisa di pertanggungjawabkan, saat ini perkara sudah di masukan di PTUN Jayapura, selanjutnya kita tunggu saja keputusannya, apa yang di putuskannya, apa yang di putuskan pengadilan akan di taati oleh semua pihak, baik yang di tergugat, maupun yang menggugat." Ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Fulgentius Chapin Stilman Renggi saat foto bersama rombongan. Foto: M. Syahrir Muslimin
Hadir dari pihak tergugat, Assisten I Setda Papua Selatan Agustinus Joko Guritno, Assisten III Setda Papua Selatan Dionisius way, Plt. Inspektorat Papua Selatan Sucahyo Dwi, Plt. Kesbangpol Papua Selatan Paskalis netep, Kepala Biro Hukum Papua Selatan Yosef gebze, Staff Khusus Pj. Gubernur Papua Selatan imam dan Piter Tukan.
Sementara dari pihak penggungat di hadiri Ketua Panpil Merauke Papua Selatan Dominikua Cambu di dampingi kuasa hukumnya Fulgentius Chapin Stilman Renggi dan Natalia Kalo Calon Daftar tunggu Anggota MRPS Perwakilan Perempuan Kabupaten Boven Digoel.
Editor : Damn