get app
inews
Aa Read Next : Catat Sejarah, UKW Perdana Dilaksanakan di Papua Selatan Ditahun Kedua

Sidang Perdana Gugatan Panpil MRPS Merauke dan Boven Digoel Terhadap Pemprov Papua Selatan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:50 WIB
header img
Kuasa hukum tergugat Pj. Gubernur Papua Selatan, Dominggus Frans saat foto bersama rombongan. Foto: M. Syahrir Muslimin

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN) menggelar sidang Perdana Perkara gugatan Panitia Pemilihan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Merauke dan Boven Digoel terhadap Pemerintah Provinsi Papua Selatan terkait dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, tentang perubahan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, yang telah di tetapkan Panitia Pemilihan MPRS Merauke dan Boven Digoel, di PTUN Jayapura, Kamis (04/10/2023).

Sidang dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN.JAYAPURA  di Pimpin Hakim Yusup Klemen dan Panitera Pengganti Ade Rudianto.

Dalam sidang tersebut sebagai Penggugat sekaligus Ketua Panpil MPRS Kab. Merauke Dominikus Cambu mengaku menggugat Pemprov Papua Selatan Kerena merasa keberatan dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan tentang perubahan beberapa nama-nama hasil seleksi Panitia Pemilihan Kabupaten Merauke dan Boven digoel di Panitia Pemilihan Provinsi Papua Selatan.

"Hari ini sidang administrasi sudah berjalan ada beberapa masukan masukan dari majelis hakim kepada kami dimana ada beberapa berkas gugatan yang harus di perbaiki, sehingga satu mingg kedepan kita akan kembali untuk melanjutkan sidang berikutnya dan untuk gugatan yang kita ajukan terkait dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan tentang perubahan beberapa nama - nama calon dari hasil seleksi Panitia Pemilihan Calon Anggota MPRS Kabupaten Merauke dan Bovendigoel ".Ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Dominggus Frans mengatakan sidang perdana gugatan Panpil MPRS di tahap awal ini, masih sidang tahap persiapan, dimana majelis hakim dalam sidang ini memeriksa syarat-syarat formil dari penggugat maupun tergugat.

"Jadwal perkara MRPS ini baru masuk tahap sidang persiapan dimana dalam tahap ini majelis hakim memeriksa semua berkas - berkas perkara  baik tergugat mau pun penggugat, saya diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum tergugat dimana materi yang kami siapkan sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami menunggu perbaikan materi dari pihak penggugat, untuk bisa mengikuti sidang lanjutan."Tuturnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut