get app
inews
Aa Read Next : Polres Mappi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Polres Mappi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Jalan Wogi

Minggu, 19 November 2023 | 21:34 WIB
header img
Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi berhasil amankan buronan AB (20). Foto: Istimewa

MAPPI, iNewsJayapura.id – Buron selama delapan bulan AB (20) pelaku pembunuhan tukang ojek di Jalan Wogi akhirnya ditangkap Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi, Kamis (16/11/2023).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang saat di konfirmasi, Sabtu (28/11/2023), mengatakan bahwa pelaku AB ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi Kepi pada bulan April 2023. Saat dilakukan penangkapan, pelaku AB kurang kooperatif sehingga anggota mengambil tindakan tegas.

"Pelaku AB yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor disekitaran jalan kalimantan, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas dilapangan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres mengungkapkan menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bersama tiga rekannya membunuh korban karena telah dipengaruhi minuman beralkohol yang membuat para pelaku tidak dapat mengotrol diri dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Pelaku AB saat diperiksa oleh penyidik telah mengakui berbutan dengan menghabisi nyawa korban bersama ketiga rekannya dimana saat itu korban yang sedang mencuci motor di pinggir jalan didatangi oleh para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia," ungkapnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut