get app
inews
Aa Read Next : Jumat Berkah Satgas Yonif 122/TS, Bagikan Makanan Gratis Kepada Masyarakat yang Melintas Batas

Junjung Tinggi Adat Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Masyarakat Meriahkan Peresmian Gereja

Minggu, 26 November 2023 | 19:10 WIB
header img
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Sektor Utara Yonif 122/T bersama masyarakat saat bakar batu. Foto: Istimewa

KEEROM, iNewsJayapura.id - Junjung tinggi Adat asli orang Papua Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Sektor Utara Yonif 122/TS, yang berada di bawah naungan Korem 172/PWY, Pos Komando Taktis (Kotis) ikut serta dalam peresmian Gereja dengan mengikuti Tradisi Bakar Batu, bertempat di Pir IV, Wonerejo, Distrik Mannem, Kabupaten Kerom, Provinsi Papua, Minggu (26/11/2023).

Kesempatan tersebut Pasi 2/OPS Letda Inf. Muhammad Tawakal menerangkan kegiatan tersebut merupakan bentuk hubungan kedekatan antara masyarakat adat Asli Papua kepada personel Satgas, dengan kebersamaan memeriahkan acara peresmian Gereja dengan Tradisi Bakar Batu.

Selain itu juga Satgas Yonif 122/TS menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kebudayaan masyarakat selama dimanapum bertugas khusus di diperbatasan RI-PNG, untuk mewujudkan kedamaian dan hubungan silaturahmi yang baik kepada masyarakat.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf. Diki Apriyadi, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, tampak masyarakat sangat antusias dan senang, dengan kehadiran personel Satgas untuk memeriahkan acara peresmian Gereja dengan Tradisi Bakar Batu.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut