Selanjutnya, terang arfan, kliennya lalu merunutkan penjelasan rentatan peristiwa yang telah terjadi, hingga oleh Pelapor TWL sebagaimana dalam keterangan laporannya menyebutkan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi perlu diketahui, bahwa saat pelapor TWL saat itu datang ke rumah terlapor WL di daerah Rufei, Sorong, memang dalam keadaan marah juga. Dan saat itu hanya Klien kami hanya sebagai perlindungan diri saja. Namun dianggap dan nilai sebuah pengancaman. Sehingga kami percaya penyidik akan terus bekerja profesional menyelesaikan perselisihan ini,"Ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, yang dikonfirmasi awak medi melalui Wadikrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan WL (terlapor) kepada TWL (pelapor) di wilayah Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pengancaman menggunakan senpi di sorong masih dalam proses penyelidikan.
"Sebenarnya kasus ini merupakan masalah keluarga pelapor dan terlapor (adik dan kaka). Dimana terjadi pengancaman yang diduga menggunakan senjata api laras pendek. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan soal senpi dan perijinan penggunaan senpi tersebut, "Ucapnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya.
Penyelidikan menurut dia, baru dilakukan sebatas pemanggilan terhadap para Pelapor dan Terlapor. Nanti selanjutnya, penyidik akan langsung memanggil saksi-saksi lain untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, atau pemicu terjadinya dugaan unsur tindak pidana tersebut.
Editor : Darul Mutaqim