get app
inews
Aa Read Next : Dua Instruksi Penting PKS untuk Menangkan JBR – Hadir di Pilkada Kota Jayapura

Komnas HAM Tidak Temukan Pelanggaran HAM pada Pemilu 2024 di Maluku

Jum'at, 08 Maret 2024 | 08:32 WIB
header img
Komnas HAM RI menyelenggarakan diseminasi di Maluku. Foto : Gery Ngamel

MALUKU, iNewsJayapura.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebut tidak menemukan adanya tindak pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024 di Maluku. Pelanggaran HAM dimaksud terkait hak-hak konstitusional bagi kelompok rentan pemilu.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kantor Komnas HAM RI Provinsi Maluku Anselmus Sowa Bolen kepada wartawan, usai kegiatan Diseminasi SNP Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan Dalam Pemilu di Kota Tual-Kabupaten Maluku Tenggara di Hotel Villia Langgur.

“Komnas HAM sampai saat ini belum menerima pengaduan dari warga terkait pelanggaran HAM kelompok rentan,” kata Bolen, Kamis (7/3/2024).

Bolen pun mengatakan bahwa Bawaslu Maluku telah menerima 60 aduan indikasi tindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 di 11 kabupaten/kota di Maluku. Namun demikian, ia menilai, tidak ada muatan pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan dalam aduan tersebut.

“Dari informasi yang saya baca dari media, saya belum pelajari semua. Tapi, 60 aduan yang sudah diterima, termasuk salah satu dari Maluku Tenggara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Bolen.

Diketahui dalam draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terbaru, Komnas HAM telah membagi 18 kategori kelompok rentan pemilu. Ke-18 kelompok tersebut yakni perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, masyarakat adat, pekerja migran, pemilih pemula, penyintas konflik sosial, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit.

Selanjutnya penghuni panti rehabilitasi, tunawisma, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat perbatasan dan kepulauan terpencil, pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, penyitas bencana alam dan non alam, kelompok keragaman seksual identitas gender (KSIG).

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut