JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengungkapkan kasus penyelundupan puluhan kilogram narkoba jenis ganja dari tangan dua pelaku yang adalah warga Papua New Guinea (PNG), Kamis (21/3/2024).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian menjelaskan bila pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga negara Asing PNG yang memiliki narkotika jenis ganja Di Hamadi Hanurata.
"Mendapat informasi tersebut Selanjutnya Tim opsnal subdit 3 melakukan Penyelidikan di Hamadi Hanurata kemudian sekitar pukul 02.15 WIT anggota opsnal subdit III melakukan penangkapannya terhadap dua orang orang warga negara Asing PNG yang mengakui bernama Junior Lenga dan Rindox," ungkap Kombes Alfian, Kamis (21/03/2024).
Lanjut Kombes Alfian, kedua warga PNG tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan 4 karung beras yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.
"Setelah diperiksa ditemukan puluhan kilogram ganja yang telah di masukan ke dalam 51 bungkus plastik bening berukuran besar dan di karung lainnya berisikan ganja yang belum di paketkan," jelas Kombes Alfian.
Setelah ditemukan barang bukti kedua pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor ditresnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
"Jadi setelah diperiksa dari dua warga PNG yang diamankan tersebut, satu nya yakni Junior Lenga ternyata adalah DPO kasus pelarian dari lapas dan sudah kami kembalikan ke Polresta kota, sedangkan yang bernama Rindox kita tahan di Ditresnarkoba Polda Papua guna menjalani proses pemeriksaan," jelas Kombes Alfian.
Kombes Alfian juga memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua yang telah berhasil mengungkap kasus puluhan kilogram ganja tersebut.
" Saya juga sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang berani melaporkan dan berharap apabila melihat atau mencurigai adanya indikasi peredaran narkoba di Papua agar jangan segan-segan melaporkan kepada kami," tutup Kombes Alfian.
Editor : Damn