Peluang bebas visa juga terbuka lebar bagi WNI pemegang e-paspor bisa berkunjung ke negara-negara Asean, Cilli dan Hongkong selama 30 hari.
Namun, perlu diketahui bahwa visa waiver hanya berlaku khusus untuk kunjungan singkat mencakup wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman atau kunjungan singkat lainnya.
"Jika pemegang e-paspor ingin bepergian ke Jepang, datang saja ke kedutaan untuk melaporkan dan melakukan registrasi, tanpa perlu menunjukan visa," jelas Aziz.
Biaya pembuatan e-paspor mahal biaya pembuatam e-paspor 48 halaman lebih mahal dibanding paspor biasa 48 halaman. Kalau biaya e-paspor sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa sebesar Rp350 ribu.
Besaran tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian beberapa keunggulan untuk e-Paspor. Dan untuk diketahui bahwa masa berlaku e-paspor sama dengan paspor biasa yakni10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP, dan bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku paspor ialah 5 tahun.
Editor : Damn