get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jayapura Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Barang Bukti Diamankan

Gunakan Akun Palsu Anggota Polri Umpan Korban, AE Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 08 April 2024 | 13:53 WIB
header img
Polres Jayapura merilis pelaku curas. Foto : Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Kepolisian Resort Jayapura menangkap pria berinisial AE berusia 26 tahun dalam kasus pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan.

Penangkapan AE bermula setelah korban berinisial GN berusia 20 tahun melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.

Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen mengungkapkan, modus pelaku menjerat korbannya menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban untuk bertemu.

"Setelah bertemu, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas barang-barang dan memperkosa korban," jelas Kapolres saat merilis pelaku di halaman Mapolres Jayapura, Senin (8/4/2024).

Kapolres mengungkapkan, saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih sedang menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui media sosial, sehingga pelaku mengajak korban bersama - sama menemuinya.

"Namun korban tidak menyadari bahwa itu hanya siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi untuk melancarkan aksinya," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu, Wakapolsek Iptu Seryanto AP, Kanit Reskrim Polsek Aiptu Frengky Pangkali dan Ka tim Opsnal Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada 5 April lalu.

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku telah delapan kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama. Enam dari delapan korban telah diperkosa.

"Dua lainnya berhasil melarikan diri setelah melawan. Lima korban diantaranya telah melapor ke Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini terus kita kembangkan," ujar Kapolres.

Bersama pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handpone merek Samsung milik korban, dan sebilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menegaskan, pelaku AE dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut