get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Makan Gratis Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Fasilitasi Sekolahan di Nabire

Masyarakat Nifasi Tolak Aktivitas Tambang Ilegal, Membahayakan Korban Jiwa

Senin, 29 April 2024 | 09:18 WIB
header img
Kepala Suku Desa Nifasi Aser Monei dan Tokoh Wanita Adat Suku Nifasi Yantris. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Suku Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pengawasan aktivitas tambang ilegal wilayahnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Suku Nifasi Aser Monei dalam wawancaranya di Jakarta, kemarin. Ia meminta menolak masyarakat dari luar Nifasi memasuki dan melakukan aktivitas tambang ilegal kecuali perusahaan yang sudah melakukan izin dan legalitas tercatat negara.

"Kami menolak masyarakat di luar Nifasi ini melakukan aktivitas tambang apalagi melakukan ilegal. Kampung Nifasi ini hanyalah boleh beroperasi dan memiliki izin PT Kristalin Ekalestari. di luar itu kami himbau masih melakukan kami anggap itu ilegal dan melawan perbuatan hukum," ucap Aser Monei bersama Yantris Monei Tokoh Adat Wanita di Nifasi ditemui wartawan di Jakarta.

Aser juga menambahkan,selain menolak aktivitas dilakukan oleh masyarakat di luar Nifasi, penambang ilegal memberikan dampak bahaya jika melakukan aktivitas secara manual atau tanpa dilakukan tenaga professional.

"Jika dilakukan oleh bukan tenaga professional maka berdampak bahaya memakan korban jiwa dan lingkungan seperti longsor dan menimpa masyarakat Desa kami. Itu yang kita hindari," imbuhnya.

Jika berdampak ke perusahaan PT Kristalin Ekalestari operasi terhenti sementara, kegiatan-kegiatan CSR Positif seperti bantuan sembako warga Desa Nifasi setiap bulannya dan kegiatan positif lainnya jadi terhambat.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut